BPUPKI (Dokuritsu Junbi Cosakai.)
BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) adalah badan bentukan Jepang pada 29 April 1945 yang berguna untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dengan mempelajari hal-hal penting terkait pembentukan negara, seperti dasar negara (Pancasila) dan UUD, melalui dua sidang penting
.
Tujuan dan Latar Belakang
· Latar belakang dibentuknya BPUPKI dan PPKI karena terdesaknya tentara Jepang dalam Perang Dunia II etelah tahun 1943 mengalami Turning Point9titik balik) sehingga untuk menarik simpati bangsa Indonesia dibentuk PPKI dan BPUPKI.
· Tugas utamanya adalah menyelidiki dan mempelajari hal-hal penting seperti politik, ekonomi, tata pemerintahan, kehakiman, dan lainnya yang diperlukan untuk membentuk negara Indonesia merdeka
.
Struktur dan Anggota
· Nama Jepangnya adalah Dokuritsu Junbi Cosakai.
· Ketua: Dr. Radjiman Wediodiningrat, wakil : Raden Panji Soeroso dan Ichibangase Yosio
· Anggota terdiri dari tokoh-tokoh nasionalis dan perwakilan Jepang dengan jumlah 60 orang.
Sidang-Sidang BPUPKI
1. Sidang Pertama (29 Mei - 1 Juni 1945): Membahas dasar negara, di mana Soekarno menyampaikan pidato tentang Pancasila.
2. Sidang Kedua (10-17 Juli 1945): Membahas Rancangan Undang-Undang Dasar (UUD).
Sidang resmi pertama
Persidangan resmi BPUPK yang pertama pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945
Pada tanggal 28 Mei 1945, diadakan upacara pelantikan dan sekaligus seremonial pembukaan masa persidangan BPUPK yang pertama di gedung Chuo Sangi In di Jakarta, yang pada zaman kolonial Belanda gedung tersebut merupakan gedung Volksraad dan kini Gedung Pancasila. Namun masa persidangan resminya sendiri (masa persidangan BPUPK yang pertama) diadakan selama empat hari dan baru dimulai pada keesokan harinya, yakni pada tanggal 29 Mei 1945, dan berlangsung sampai dengan tanggal 1 Juni 1945, dengan tujuan untuk merumuskan dasar negara Indonesia, membahas bentuk negara Indonesia serta filsafat negara Indonesia merdeka.
Upacara pelantikan dan seremonial pembukaan masa persidangan BPUPK yang pertama ini dihadiri oleh seluruh anggota BPUPK dan juga dua orang pembesar militer jepang, yaitu: Panglima Tentara Wilayah ke-7, Jenderal Izagaki, yang menguasai Jawa serta Panglima Tentara Wilayah ke-16, Jenderal Yuichiro Nagano. Namun untuk selanjutnya pada masa persidangan resminya itu sendiri, yang berlangsung selama empat hari, hanya dihadiri oleh seluruh anggota BPUPK.
Sebelumnya agenda sidang diawali dengan membahas pandangan mengenai bentuk negara Indonesia, yakni disepakati berbentuk negara kesatuan, kemudian agenda sidang dilanjutkan dengan merumuskan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk hal ini, BPUPK harus merumuskan dasar negara Republik Indonesia terlebih dahulu yang akan menjiwai isi dari Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sendiri, sebab Undang-Undang Dasar merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Guna mendapatkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat, maka agenda acara dalam masa persidangan BPUPK yang pertama ini adalah mendengarkan pidato dari tiga orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara Republik Indonesia itu adalah sebagai berikut:
1. Sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yaitu: “1. Peri Kebangsaan; 2. Peri Kemanusiaan; 3. Peri Ketuhanan; 4. Peri Kerakyatan; dan 5. Kesejahteraan Rakyat”.
2. Sidang tanggal 31 Mei 1945, Prof. Mr. Dr. Soepomo berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang dia namakan "Dasar Negara Indonesia Merdeka", yaitu: “1. Persatuan; 2. Kekeluargaan; 3. Keseimbangan lahir batin; 4. Musyawarah; dan 5. Keadilan Sosial”.
3. Sidang tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang dia namakan "Pancasila", yaitu: “1. Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan; 3. Mufakat atau Demokrasi; 4. Kesejahteraan Sosial; dan 5. Ketuhanan Yang Maha Esa”. ( lihat juga Pancasila Krama)
Gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno tersebut kemudian dikenal dengan istilah "Pancasila", masih menurut dia bilamana diperlukan gagasan mengenai rumusan Pancasila ini dapat diperas menjadi "Trisila" (Tiga Sila), yaitu: “1. Sosionasionalisme; 2. Sosiodemokrasi; dan 3. Ketuhanan Yang Berkebudayaan”. Bahkan masih menurut Ir. Soekarno lagi, Trisila tersebut bila hendak diperas kembali dinamakannya sebagai "Ekasila" (Satu Sila), yaitu merupakan sila: “Gotong-Royong”, ini adalah upaya dari Bung Karno dalam menjelaskan bahwa konsep gagasan mengenai rumusan dasar negara Republik Indonesia yang dibawakannya tersebut adalah berada dalam kerangka "satu-kesatuan", yang tak terpisahkan satu dengan lainnya. Masa persidangan BPUPKI yang pertama ini dikenang dengan sebutan detik-detik lahirnya Pancasila dan tanggal 1 Juni ditetapkan dan diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pidato dari Ir. Soekarno ini sekaligus mengakhiri masa persidangan BPUPK yang pertama, setelah itu BPUPK mengalami masa reses persidangan (periode jeda atau istirahat) selama satu bulan lebih. Sebelum dimulainya masa reses persidangan, dibentuklah suatu panitia kecil yang beranggotakan 9 orang, yang dinamakan "Panitia Sembilan" dengan diketuai oleh Ir. Soekarno, yang bertugas untuk mengolah usul dari konsep para anggota BPUPK mengenai dasar negara Republik Indonesia.
Panitia Sembilan bertugas merumuskan dasar negara Indonesia merdeka, menghasilkan Piagam Jakarta (Pancasila dan Alinea Pembukaan UUD) dengan susunan anggota sbb.
Anggota Panitia Sembilan
· Ketua: Ir. Soekarno
· Wakil Ketua: Drs. Mohammad Hatta
· Anggota:
1. Achmad Soebardjo
2. Mohammad Yamin
3. Kahar Muzakir (Abdul Kahar Muzakkir)
4. Abikoesno Tjokrosoejoso
5. Agus Salim
6. A.A. Maramis (Alexander Andries Maramis)
7. Wahid Hasyim (KH. Abdul Wahid Hasyim)
Hasil Kerja Panitia Sembilan (Piagam Jakarta)
· Tugas utama adalah merumuskan dasar negara yang disepakati dalam sidang BPUPKI.
· Menghasilkan Piagam Jakarta, yang berisi rancangan pembukaan UUD 1945.
· Isi Piagam Jakarta (dasar negara):
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
· Peran historis: Piagam Jakarta menjadi landasan awal pembentukan negara, meskipun sila pertama diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" setelah adanya masukan dari tokoh Islam untuk menjaga keutuhan bangsa, menjadi cikal bakal Pancasila dan UUD 1945 yang kita kenal sekarang.
Pembubaran BPUPKI
l BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945 oleh Jepang setelah menyelesaikan tugasnya, dan digantikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Signifikansi
l BPUPKI memainkan peran krusial dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar negara dan menyusun kerangka konstitusi yang menjadi cikal bakal Indonesia merdeka, menjadikannya salah satu tonggak sejarah penting menuju Proklamasi Kemerdekaan.
PPKI (Dokuritsu Junbi Inkai )
Apa Itu PPKI dan Apa Tugasnya?
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah lembaga yang dibentuk pada 7 Agustus 1945 oleh Jepang sebagai pengganti Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tujuan dibentuknya PPKI adalah untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia. Panitia ini beranggotakan 21 orang tokoh bangsa yang dipimpin oleh Ir. Soekarno sebagai ketua, Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil ketua, dan Ahmad Subardjo sebagai anggota.
Meskipun dibentuk oleh Jepang, dalam perkembangannya PPKI sepenuhnya menjadi badan milik bangsa Indonesia setelah Jepang menyerah kepada Sekutu pada 15 Agustus 1945.
Tugas utama PPKI meliputi:
- Menetapkan dasar negara dan konstitusi Indonesia.
- Memilih serta mengesahkan presiden dan wakil presiden.
- Membentuk lembaga pemerintahan yang akan menjalankan roda negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar