Pemilihan
Umum Indonesia 1955
Pemilihan
Umum Indonesia 1955 adalah pemilihan umum pertama di Indonesia dan
diadakan pada tahun 1955. Pemilu ini sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia
yang paling demokratis.
Pemilu
tahun 1955 ini dilaksanakan saat keamanan negara masih kurang kondusif;
beberapa daerah dirundung kekacauan oleh DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam
Indonesia) khususnya pimpinan Kartosuwiryo.
Dalam keadaan seperti ini, anggota
angkatan bersenjata dan polisi juga memilih. Mereka yang bertugas di daerah
rawan digilir datang ke tempat pemilihan. Pemilu akhirnya pun berlangsung aman.
Pemilu
ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Jumlah
kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante
berjumlah 520 (dua kali lipat kursi DPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas
yang diangkat pemerintah.
Pemilu
ini dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo.
Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara,
kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Sesuai
tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
* Tahap
pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada
tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu,
* Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
* Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
Lima
besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia mendapatkan 57
kursi DPR dan 119 kursi Konstituante (22,3 persen), Masyumi 57 kursi DPR dan
112 kursi Konstituante (20,9 persen), Nahdlatul Ulama 45 kursi DPR dan 91 kursi
Konstituante (18,4 persen), Partai Komunis Indonesia 39 kursi DPR dan 80 kursi
Konstituante (16,4 persen), dan Partai Syarikat Islam Indonesia (2,89 persen).
Partai-partai
lainnya, mendapat kursi di bawah 10. Seperti PSII (8), Parkindo (8), Partai
Katolik (6), Partai Sosialis Indonesia (5). Dua partai mendapat 4 kursi (IPKI
dan Perti). Enam partai mendapat 2 kursi (PRN, Partai Buruh, GPPS, PRI, PPPRI,
dan Partai Murba). Sisanya, 12 partai, mendapat 1 kursi (Baperki, PIR
Wongsonegoro, PIR Hazairin, Gerina, Permai, Partai Persatuan Dayak, PPTI, AKUI,
PRD, ACOMA dan R. Soedjono Prawirosoedarso).
Pemilu
1955 tidak dilanjutkan sesuai jadwal pada lima tahun berikutnya, 1960. Hal ini
dikarenakan pada 5 Juli 1959, dikeluarkan Dekrit Presiden yang membubarkan
Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945.
Kemudian
pada 4 Juni 1960, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah
sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah.
Presiden Soekarno secara sepihak melalui Dekrit 5 Juli 1959 membentuk
DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya
diangkat presiden.
Pemilihan Umum Indonesia
1971
Pemilu
berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli
1971. Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan
diikuti oleh 10 partai politik.
Lima
besar dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional
Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.
Pada tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya.
Pada tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya.
Pemilihan Umum Orde Baru
(1977-1997)
Pemilu-Pemilu
berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto. Pemilu-Pemilu
ini seringkali disebut dengan Pemilu Orde Baru. Sesuai peraturan Fusi
Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai
politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan
oleh Golongan Karya.
Berikut
adalah tanggal-tanggal diadakannya pemungutan suara pada Pemilu periode ini.
1. 2 Mei
1977
Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1977 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 2 Mei 1977 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I Propinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia periode 1977-1982.
Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1977 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 2 Mei 1977 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I Propinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia periode 1977-1982.
Pemilihan
Umum ini diikuti 2 partai politik dan 1 Golongan Karya, yaitu:
1. Partai
Persatuan Pembangunan (PPP)
2. Golongan Karya (Golkar)
3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
2. Golongan Karya (Golkar)
3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
Sebagai
pemenang mayoritas hasil pemilihan umum ini adalah Golongan Karya.
2. 4 Mei
1982
Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1982 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 4 Mei 1982 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I Propinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia periode 1982-1987.
Pemilihan
Umum ini diikuti 2 partai politik dan 1 Golongan Karya, yaitu:
1. Partai
Persatuan Pembangunan (PPP)
2. Golongan Karya (Golkar)
3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
2. Golongan Karya (Golkar)
3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
Sebagai
pemenang mayoritas hasil pemilihan umum ini adalah Golongan Karya.
3. 23
April 1987
Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1987 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 23 April 1987 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I Propinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia periode 1987-1992.
Pemilihan
Umum ini diikuti 2 partai politik dan 1 Golongan Karya, yaitu:
1. Partai
Persatuan Pembangunan (PPP)
2. Golongan Karya (Golkar)
3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
2. Golongan Karya (Golkar)
3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
Sebagai
pemenang mayoritas hasil pemilihan umum ini adalah Golongan Karya.
4. 9 Juni
1992
Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1992 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 9 Juni 1992 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I Propinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia periode 1992-1997.
Pemilihan
Umum ini diikuti 2 partai politik dan 1 Golongan Karya, yaitu:
1. Partai
Persatuan Pembangunan (PPP)
2. Golongan Karya (Golkar)
3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
2. Golongan Karya (Golkar)
3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
Sebagai
pemenang mayoritas hasil pemilihan umum ini adalah Golongan Karya.
5. 29 Mei
1997
Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1997 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 29 Mei 1997 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I Propinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia periode 1997-2002. Pemilihan Umum ini merupakan yang terakhir kali diselenggarakan pada masa Orde Baru.
Pemilihan
Umum ini diikuti 2 partai politik dan 1 Golongan Karya, yaitu:
1. Partai
Persatuan Pembangunan (PPP)
2. Golongan Karya (Golkar)
3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
2. Golongan Karya (Golkar)
3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
Sebagai
pemenang mayoritas hasil pemilihan umum ini adalah Golongan Karya. Pemilu ini
diwarnai oleh aksi golput oleh Megawati Soekarnoputri, yang
tersingkir sebagai Ketua Umum PDI yang tidak diakui rezim pemerintah waktu itu.
Pemilihan Umum Indonesia
1999
September
29, 2008 by pemiluindonesia.com
Pemilu
berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu
Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999)
di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai
politik.
Lima
besar Pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.
Walaupun
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meraih suara terbanyak (dengan perolehan
suara sekitar 35 persen), yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari
partai itu, yaitu Megawati Soekarnoputri, melainkan dari Partai Kebangkitan
Bangsa, yaitu Abdurrahman Wahid (Pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon
presiden). Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya
bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan
presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota MPR.
Pemilihan
Umum ini diikuti oleh 48 partai politik:
1.
Partai Indonesia Baru
2.
Partai Kristen Nasional Indonesia
3.
Partai Nasional Indonesia – Supeni
4.
Partai Aliansi Demokrat Indonesia
5.
Partai Kebangkitan Muslim Indonesia
6.
Partai Ummat Islam
7.
Partai Kebangkitan Ummat
8.
Partai Masyumi Baru
9.
Partai Persatuan Pembangunan
10. Partai
Syarikat Islam Indonesia
11. Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan
12. Partai
Abul Yatama
13. Partai
Kebangsaan Merdeka
14. Partai
Demokrasi Kasih Bangsa
15. Partai
Amanat Nasional
16. Partai
Rakyat Demokratik
17. Partai
Syarikat Islam Indonesia 1905
18. Partai
Katolik Demokrat
19. Partai
Pilihan Rakyat
20. Partai
Rakyat Indonesia
21. Partai
Politik Islam Indonesia Masyumi
22. Partai
Bulan Bintang.
23. Partai
Solidaritas Pekerja
24. Partai
Keadilan
25. Partai
Nahdlatul Ummat
26. Partai
Nasional Indonesia – Front Marhaenis
27. Partai
Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
28. Partai
Republik
29. Partai
Islam Demokrat
30. Partai
Nasional Indonesia – Massa Marhaen
31. Partai
Musyawarah Rakyat Banyak
32. Partai
Demokrasi Indonesia
33. Partai
Golongan Karya
34. Partai
Persatuan
35. Partai
Kebangkitan Bangsa
36. Partai
Uni Demokrasi Indonesia
37. Partai
Buruh Nasional
38. Partai
Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong
39. Partai
Daulat Rakyat
40. Partai
Cinta Damai
41. Partai
Keadilan dan Persatuan
42. Partai
Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia
43. Partai
Nasional Bangsa Indonesia
44. Partai
Bhinneka Tunggal Ika Indonesia
45. Partai
Solidaritas Uni Nasional Indonesia
46. Partai
Nasional Demokrat
47. Partai
Ummat Muslimin Indonesia
48. Partai
Pekerja Indonesia
Pemilu 2004
January
29, 2009 by pemiluindonesia.com
Maskot
Pemilu 2004
Sejarah Pemilu 2004
Pemilihan
Umum Indonesia 2004 adalah pemilu pertama yang memungkinkan rakyat untuk
memilih presiden secara langsung, dan cara pemilihannya benar-benar berbeda
dari Pemilu sebelumnya. Pada pemilu ini, rakyat dapat memilih langsung presiden
dan wakil presiden (sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR
yang anggota-anggotanya dipilih melalui Presiden). Selain itu, pada Pemilu ini
pemilihan presiden dan wakil presiden tidak dilakukan secara terpisah (seperti
Pemilu 1999) — pada pemilu ini, yang dipilih adalah pasangan calon (pasangan
calon presiden dan wakil presiden), bukan calon presiden dan calon wakil
presiden secara terpisah.
Pentahapan
Pemilu 2004
Pemilu ini dibagi menjadi maksimal tiga tahap (minimal dua tahap):
� Tahap pertama (atau pemilu legislatif”) adalah pemilu untuk memilih partai politik (untuk persyaratan pemilu presiden) dan anggotanya untuk dicalonkan menjadi anggota DPR, DPRD, dan DPD. Tahap pertama ini dilaksanakan pada 5 April 2004.
Pemilu ini dibagi menjadi maksimal tiga tahap (minimal dua tahap):
� Tahap pertama (atau pemilu legislatif”) adalah pemilu untuk memilih partai politik (untuk persyaratan pemilu presiden) dan anggotanya untuk dicalonkan menjadi anggota DPR, DPRD, dan DPD. Tahap pertama ini dilaksanakan pada 5 April 2004.
� Tahap kedua (atau pemilu
presiden putaran pertama) adalah untuk memilih pasangan calon presiden dan
wakil presiden secara langsung. Tahap kedua ini dilaksanakan pada 5 Juli 2004.
� Tahap ketiga (atau pemilu
presiden putaran kedua) adalah babak terakhir yang dilaksanakan hanya apabila
pada tahap kedua belum ada pasangan calon yang mendapatkan suara paling tidak
50 persen (Bila keadaannya demikian, dua pasangan calon yang mendapatkan suara
terbanyak akan diikutsertakan pada Pemilu presiden putaran kedua. Akan tetapi,
bila pada Pemilu presiden putaran pertama sudah ada pasangan calon yang
mendapatkan suara lebih dari 50 persen, pasangan calon tersebut akan langsung
diangkat menjadi presiden dan wakil presiden). Tahap ketiga ini dilaksanakan
pada 20 September 2004.
Pemilu
Legislatif 2004
Pemilu
legislatif adalah tahap pertama dari rangkaian tahapan Pemilu 2004. Pemilu
legislatif ini diikuti 24 partai politik, dan telah dilaksanakan pada 5 April
2004. Pemilu ini bertujuan untuk memilih partai politik (sebagai persyaratan
pemilu presiden) dan anggotanya untuk dicalonkan menjadi anggota DPR, DPRD, dan
DPD. Partai-partai politik yang memperoleh suara lebih besar atau sama dengan
tiga persen dapat mencalonkan pasangan calonnya untuk maju ke tahap berikutnya,
yaitu pada Pemilu presiden putaran pertama.
Sumber :
Ø http://ryzafardiansyah.wordpress.com/2010/08/12/sistem-pemilu-dan-konsekuensi-negara-demokrasi-pandangan-tentang-kisruh-perhitungan-sisa-hasil-suara-oleh-kpu/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar