Nasionalisme di Indonesia diawali dengan dibentuknya Syarikat Islam/SI (sebelumnya Syarikat Dagang Islam/SDI). Peran SDI dalam nasionalisme bermula ketika H. O. S. Tjokroaminoto mengubah SDI menjadi Syarikat Islam, tidak hanya berkutat di soal perdagangan. Jika sebelumnya SDI berhubungan dengan ekonomi dan sosial, Tjokoraminoto menjadikan SI juga menyinggung tentang politik dan agama. Hal ini tampak dalam kegiatan SI yang menaruh perhatian besar terhadap unsur-unsur politik dan menentang ketidakadilan serta penindasan yang dilakukan oleh pemerintah kolonial.
PENGERTIAN DEMOKRASI
Menurut KBBI, demokrasi
merupakan bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta
memerintah dengan perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat. Pengertian lainnya
adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan
kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Sedangkan menurut
Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh
rakyat, untuk rakyat. Dari dua pengertian itu, kita bisa tahu kalau negara yang
menganut sistem demokrasi memiliki kekuasaan tertinggi di tangan rakyat.
Masa Awal Demokrasi
Gagasan demokrasi mulai
hilang ketika Eropa mengalami masa Abad Pertengahan. Pada masa ini terjadi
praktik feodalisme, dimana kekuasaan politik dipegang oleh para agamawan atau
gereja. Demokrasi kembali muncul dengan adanya piagam Magna Charta pada tahun
1215 di Inggris. Piagam ini menjelaskan bahwa Raja John mengakui dan menjamin
beberapa hak-hak khusus bawahannya. Selain itu, piagam ini menganut dua prinsip
yaitu:
1.
adanya pembatasan
kekuasaan raja.
2.
Hak asasi manusia lebih
penting daripada kedaulatan raja.
TOKOH-TOKOH
Tokoh pertama adalah
Montesquieu dari Prancis (1689-1755). Montesquieu mencetuskan Trias Politika
atau teori mengenai pembagian kekuasaan. Teori ini dilatarbelakangi oleh
pemikiran bahwa kekuasaan-kekuasaan sebuah pemerintahan harus dibagi ke dalam
tiga lembaga, yaitu:
1.
Eksekutif yaitu lembaga
yang melaksanakan undang-undang.
2.
Legislatif yaitu lembaga
yang berwenang sebagai pembuat undang-undang.
3. Yudikatif yaitu lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan, menafsirkan undang-
undang memberi sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan yang melanggar undang-
undang.
Kedua ada John Locke. Menurutnya, semua umat manusia diciptakan setara di mana manusia mempunyai hak hidup, kemerdekaan dan mengejar kebahagiaan. Sehingga sama seperti dalam hidup, demokrasi juga melihat rakyat memiliki kedudukan yang setara.
Sedangkan menurut
J.J. Rousseau, rakyat dapat mengadakan perlawanan menghadapi pemerintah saat
pemerintah tidak menghargai hak-hak tersebut.
Pemikiran-pemikiran ini
kemudian mengilhami munculnya demokrasi di Amerika Serikat. Deklarasi
Kemerdekaan AS pada tahun 1776 diakui oleh Thomas Jefferson mendapat pengaruh
kuat dari pemikiran John Locke dan Rousseau. Sampai saat ini, demokrasi sudah
diadopsi oleh berbagai negara di dunia sebagai sistem pemerintahan salah
satunya adalah Indonesia.
Demokrasi di Indonesia
muncul sejak tahun 1913 saat para pemimpin organisasi Indische Partij dan
Sarekat Islam mengajukan tuntutan kepada pemerintah kolonial untuk diberi
kebebasan menyelenggarakan pertemuan-pertemuan politik dan menyatakan pendapat.
Usulan ini kemudian dipenuhi oleh pemerintah kolonial dengan pembentukan Dewan
Rakyat (Volksraad).
Baca juga: soal pilihan ganda pendudukan Jepang bag 2 dan jawabannya dan soal pilihan ganda pendudukan jepang dan jawabannya bag 3
Lahirnya Demokrasi di Indonesia
Kalian tentu sudah
mengenal kata demokrasi, baik melalui pembicaraan maupun pemberitaan berbagai
media. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata demos yang
berarti rakyat dan kratos yang berarti memerintah. Abraham Lincoln mengatakan
bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan “dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan
(kekuasaan tertinggi) berada di tangan rakyat. Apakah hal itu berarti rakyat
akan melaksanakan kedaulatannya secara langsung? Tentu saja tidak. Rakyat akan
mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat, sehingga dengan demikian, demokrasi yang
dipraktikkan disebut demokrasi perwakilan atau demokrasi tak langsung. Sejak
kapankah munculnya demokrasi?
Sejarah Awal Mula
Demokrasi Dunia
Demokrasi dalam sejarah
peradaban muncul sejak jamam Yunani Kuno di mana rakyat memandang kediktatoran
sebagai bentuk pemerintahan terburuk. Peradaban Yunani menunjukkan bahwa masyarakat
Yunani dipecah menjadi kota (negara bagian) yang kecil-kecil tidak lebih dari
10.000 warga. Setiap orang menyuarakan pendapatnya atas persoalan-persoalan
pemerintahan. Istilah demokrasi sendiri pertama kali dikemukakan pada
pertengahan abad 5 M di Athena. Capaian praktis dari pemikiran demokrasi Yunani
adalah munculnya “negara kota” atau Polis. Dengari Polis adalah bentuk
demokrasi pertama. Demokrasi berasal dari kata yaitu demos (rakyat) dan kratos
(pemerintahan). Demokrasi di Yunani sendiri akhirnya menghilang. Barn setelah
ratusan bahkan ribuan tahun kemudian paham demokrasi muncul kembali. Tepatnya
di Prancis pada saat terjadi Revolusi Prancis.
Setelah berakhirnya
Perang Dunia II, demokrasi dipandang sebagai pilihan terbaik oleh hampir semua
negara di dunia. Negara kita Republik Indonesia yang diprdklamasikan hampir
bersamaan dengan berakhirnya Perang Dunia II juga menyatakan diri sebagai
negara demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat, sebagaimana tertuang
dalam penggalan alinea keempat Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 berikut.
disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat
Pada konferensi
International Commission of Jurists (organisasi intemasional para ahli hukum)
di Bangkok tahun1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu negara dan
pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law (supremasi hukum) di
antaranya terdapat:
1.
Perlindungan secara konstitusional
atas hak-hak warga negara
2.
Badan peradilan yang
bebas dan tidak memihak
3.
Pemilihan umum yang
bebas
4.
Kebebasan untuk
menyatakan pendapat
5.
Kebebasan untuk
berorganisasi dan beroposisi
6.
Pendidikan
kewarganegaraan
Tahap Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Dalam kehidupan modern
saat ini, demokrasi berperan penting sebagai sistem untuk menata kehidupan.
Demokrasi berasal dari kata demos yang artinya rakyat dan cratos atau cratein
yang berarti pemerintahan. Secara garis besar pelaksanaan demokrasi di Indonesia
yang dimulai sejak proklamasi kemerdekaaan dibedakan menjadi beberapa periode,
sebagai berikut.
1.
Periode Demokrasi
Liberal (1945-1959)
Pasca pengakuan
kedaulatan, Indonesia menerapkan sistem Demokrasi Liberal yang merupakan bentuk
pemerintahan demokrasi dengan sistem perwakilan rakyat, yaitu melalui partai
politik dalam kelembagaan maupun dewan perwakilan. Secara umum Demokrasi
Liberal adalah suatu sistem politik yang melindungi secara konstitusional
hakhak individu dari kekuasaan pemerintah. Pada masa Demokrasi Liberal ini UUD
RIS diganti dengan UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) dan sistem pemerintahan
didominasi dengan banyak partai politik atau disebut multipartai.
Masa Demokrasi Liberal
telah membawa dampak yang cukup besar, mempengaruhi keadaan, situasi dan
kondisi politik pada waktu itu. Demokrasi Liberal yang berjalan dari tahun
1950-1959 mengalami perubahan-perubahan kabinet yang mengakibatkan pemerintahan
menjadi tidak stabil. Beberapa kabinet yang terbentuk pada masa Demokrasi
Liberal di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Kabinet Natsir (6
September 1950-21 Maret 1951)
2.
Kabinet Soekiman (27
April 1951-3 April 1952)
3.
Kabinet Wilopo (3 April
1952-3Juni 1953)
4.
Kabinet Ali
Sastroamijoyo I (31 Juli 1953-12 Agustus 1955)
5.
Kabinet Burhanudin
Harahap (12 Agustus 1955-3 Maret 1956)
6.
Kabinet Ali
Sastroamojoyo II (20 Maret 1956- 4 Maret 1957)
7.
Kabinet Djuanda (9 April
1957-5 Juli 1959)
Pada masa Demokrasi
Liberal para elit politik terlalu sibuk dengan jabatannya sehingga
kesejahteraan rakyat terabaikan. Hal ini semakin memperburuk ekonomi rakyat dan
mengakibatkan munculnya berbagai pemberontakan sebagai berikut.
1.
Pemberontakan PKI Madiun
tahun 1948,
2.
Pemberontakan Kahar
Muzakar di Sulawesi
Selatan,
3.
Pemberontakan DI/TII
(Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia) tahun 1949-1962,
4.
Pemberontakan Daud
Beureueh di Aceh,
5.
Pemberontakan APRA tahun
1950,
6.
Pemberontakan Andi Azis
(5 April 1950),
7.
Pemberontakan PRRI
(Pemerintahan Revolusione Republik Indonesia),
8.
Pemberontakan Permesta,
9. Pemberontakan RMS (Republik Maluku Selatan).
Pada masa Demokrasi
Liberal sempat diadakan Pemilihan Umum I pada tahun 1955. Pemilu ini
dilaksanakan dua tahap yaitu Tahap I (29 September 1955) untuk memilih anggota
DPR sedangkan Tahap II (15Desember 1955) untuk memilih anggota Konstituante.
Perolehan suara dalam
Pemilu I didominasi oleh empat partai besar yaitu Masyuni, PNI, NU, dan PKI.
Berbagai kebijakan pemerintah pada masa Demokrasi Liberal dan pergantian
kabinet yang terlalu sering berakibat pada memburuknya keadaanekonomi.
Pada masa akhir Demokrasi
Liberal keadaan politik semakin kacau karena dewan konstituante tidak berhasil
membuat undang-undang dasar. Presiden Soekarno segera mengadakan pertemuan
dengan beberapa tokoh politik, beberapa menteri, dan pimpinan angkatan perang,
setelah itu, pada tanggal 5 Juli 1959 disusun rumusan yang dikenal sebagai
Dekrit Presiden 5Juli 1959. Inti dekrit tersebut adalah pembubaran
konstituante, berlakunya kembali UUD 1945, pembentukan MPRS dan DPAS
2.
Periode Demokrasi
Terpimpin (1959-1965)
Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
dimulai dengan berlakunya Dekrit Presiden 5Juli 1959. Dekrit Presiden 5 Juli
1959 tidak saja mendapatkan sambutan baik dari masyarakat, akan tetapi juga
dibenarkan dan diperkuat oleh Mahkamah Agung. Dekrit tersebut didukung oleh
partai-partai politik dan juga KSAD. KSAD menginstruksikan kepada seluruh
jajaran TNI AD untuk melaksanakan dan mengamankan dekrit tersebut. Salah satu
upaya penegakan Demokrasi Terpimpin sesaat setelah peristiwa pernyataan dekrit
presiden 5 Juli 1959 adalah penetapan Manifesto sebagai GBHN. Pada tanggal 17
Agustus 1959 Presiden Soekarno berpidato. Pidatonya diberi judul “Penemuan
Kembali Revolusi Kita”. Pidato tersebut merupakan penjelasan dan
pertanggungjawaban atas Dekrit 5 Juli 1959 dan merupakan kebijakan Presiden Soekarno
dalam mencanangkan sistem Demokrasi Terpimpin. Pidato ini kemudian dikenal
dengan sebutan “Manifesto Politik Republik Indonesia” (Manipol). DPAS dalam
sidangnya pada bulan September 1959 mengusulkan k e p a d a pemerintah agar
pidato Presiden Soekarno yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”
dijadikan Garis-garis Besar Haluan Negara dan dinamakan “Manifesto Politik
Republik Indonesia (Manipol)
Presiden Soekarno
menerima baik usulan tersebut. Pada sidangnya tahun 1960, MPRS dengan ketetapan
MPRS No. l/MPRS/1960 menetapkan Manifesto Politik menjadi Garis-garis Besar
Haluan Negara (GBHN). Kebijakan pertama setelah diberlakukannya sistem
Demokrasi Terpimpin adalah pembubaran Kabinet Karya diganti dengan Kabinet
Kerja. Dalam kabinet ini, Presiden Soekarno bertindak sebagai perdana menteri,
sedangkan Ir. Djuanda menjadi menteri pertama dengan dua orang wakilnya yaitu
dr. Leimena dan dr.Subandrio. Beberapa program kerja kabinet ini di antaranya
menyelenggarakan keamanan dalam negeri, melengkapi sandang pangan rakyat, dan
upaya pembebasan Irian Barat.
Pada masa Demokrasi
Terpimpin kekuatan negara berpusat pada tiga kekuatan penting yaitu Presiden
Soekarno, TNI-Angkatan Darat, dan PKI. Adanya tarik ulur dalam kehidupan
politik saat itu, memunculkan masalah-masalah besar yang menyimpang dari
kehidupan demokrasi yang berdasarkan UUD 1945, yaitu:
1. Presiden diangkat seumur hidup berdasarkan ketetapan MPRS No.111/1963.
2. Adanya perangkapan
jabatan oleh beberapa orang, dimana seorang anggota kabinet sekaligus menjadi
anggota MPRS.
3. Keanggotaan MPRS dan
lembaga negara lain tidak melalui proses demokrasi yang baik, karena dilakukan
dengan cara menunjuk seseorang untuk menjadi anggota lembaga negara tertentu.
4. Pelaksanaan Demokrasi
Terpimpin cenderung berpusat pada kekuasaan presiden yang melebihi apa yang
ditentukan oleh UUD 1945, yaitu dengan keluarnya produk hukum yang setingkat
undang-undang dalam bentuk penetapan presiden
(Penpres). Misalnya
Penpres No.2/1959 tentang pembentukan MPRS, Penpres No.3/1959 tentang DPAS dan
Penpres No.3/1960 tentang DPRGR.
1. DPR hasil Pemilu 1955
dibubarkan oleh Presiden karena RAPBN yang diajukan pemerintah tidak disetujui
DPR, dan dibentuklah DPRGR tanpa melalui pemilu. Perkembangan sistem
pemerintahan pada masa Demokrasi Terpimpin juga berdampak pada sistem ekonomi
yang menjadi ekonomi terpimpin.
Oleh sebab itu, sistem
ekonomi terpimpin merupakan bagian dari Demokrasi terpimpin. Semua kegiatan
ekonomi dipusatkan pada pemerintah pusat sedangkan daerah hanya melaksanakan
keputusan pusat. Sistem ekonomi terpimpin dianggap kurang efektif dalam
menangani masalah ekonomi. Hal ini disebabkan terjadinya penyelewengan ekonomi
karena minimnya pengetahuan ekonomi dan permasalahan ekonomi diselesaikan
dengan kebijakan politis. Sistem pemerintahan yang terpusat mengakibatkan
terbatasnya peranan persdan penyimpangan politik luar negeri. Puncak dari
Demokrasi Terpimpin diwarnai dengan adanya pemberontakan G30-S/PKI pada tanggal
30 September 1965. Akhir dari Demokrasi Terpimpin ditandai dengan keluarnya
Surat Perintah tanggal 11 Maret 1966 (Supersemar ) dari Presiden Soekarno
kepadaJendral Soeharto untuk mengatasi keadaan yang genting pada waktu itu.
3.
Periode Demokrasi di Era
Orde Baru (1965-1998)
Berakhirnya Demokrasi
Terpimpin berarti juga berakhirnya kekuasaan Presiden Soekarno digantikan
dengan era Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Pada masa Orde
Baru berlaku sistem Demokrasi Pancasila. Dikatakan Demokrasi Pancasila karena
sistem demokrasi yang diterapkan didasarkan pada Pancasila, yang intinya adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai sila pertama, kedua, ketiga dan sila
kelima
Pemerintah Orde Baru
melanjutkan pembangunan demokrasi berdasarkan pada ketentuan-ketentuan dalam
UUD 1945. Semua lembaga negara, seperti MPR dan DPR dibentuk. Pemerintah Orde
Baru juga berhasil menyelenggarakan pemilihan umum secara periodik, yaitu pada
tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Untuk berjalannya demokrasi,
pemerintah Orde Baru menyusun mekanisme kepemimpinan nasional lima tahun yang
merupakan serangkaian garis besar kegiatan kenegaraan yang dirancang secara
periodik selama masa lima tahun.
Pada perkembangan
selanjutnya pemerintahan Orde Baru mengarah pada pemerintahan yang
sentralistis. Demokrasi pada masa Orde Baru bercirikan pada kuatnya kekuasaan
presiden dalam menopang dan mengatur seluruh proses politik yang terjadi.
Pelaksanaan Demokrasi Pancasila dalam era Orde Baru tidak sesuai dengan wacana
yang ditetapkan. Praktik kenegaraan dan pemerintahan pada rezim ini tidak
memberikan ruang bagi kehidupan berdemokrasi. M. Rush mengungkapkan ciri-ciri
rezim Orde Baru sebagai berikut.
- A. Adanya Dwi Fungsi ABRI
- B. Adanya sentralisasi
dalam pengambilan keputusan politik;
- C. Adanya pembatasan peran dan fungsi partai dalam pengambilan keputusan politik;
- D. Adanya campur tangan
pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik;
- E. Adanya monolitisasi ideologi negara; yaitu negara tidak membiarkan
- berkembangnya ideologi ideologi
lain;
- F. Adanya inkorporasi; yaitu lembaga-lembaga non-pemerintah diharapkan menyatu
- dengan
pemerintah, padahal seharusnya sebagai alat kontrol.
Runtuhnya Orde Baru
ditandai dengan adanya krisis kepercayaan yang direspon oleh kelompok penekan (
pressure group ) dengan mengadakan berbagai macam demonstrasi yang dipelopori
oleh mahasiswa, pelajar, LSM, politisi, maupun masyarakat
4.
Periode Demokrasi di Era
Reformasi (1998-Sekarang)
Runtuhnya kekuasaan
rezim Orde Baru telah memberikan harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di
Indonesia. Masa peralihan demokrasi ini merupakan masa yang sangat rumit dan
kritis karena pada masa ini akan ditentukan kearah mana demokrasi akan
dibangun. Langkah yang harus dilakukan dalam transisi Indonesia menuju
demokrasi sekurang-kurangnya mencakup reformasi dalam tiga bidang besar, yaitu:
- A.reformasi konstitusional (constitutional reform ) yang menyangkut perumusankembali falsafah, kerangka dasar, dan perangkat legal sistem politik.
- B.reformasi kelembagaan (institutional reform and empowerment ), yang menyangkut
- pengembangan dan pemberdayaan lembaga politik
- C.Pengembangan kultur atau budaya politik ( political culture ) yang lebih demokratis.
- D. Masa demokrasi di Era Reformasi berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan
- antar lembaga negara yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif
Demokrasi Indonesia saat
ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR-MPR hasil Pemilu 1999 yang telah
memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi
yang lain. Masa Reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis
antara lain dengan dikeluarkannya:
- Undang-Undang No. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik.
- Undang-Undang No.12 tahun 2003 tentang Pemilu.
- Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, berwibawa danbertanggung jawab dibuktikan dengan keluamya ketetapan MPR No.IX/MPR/1998 dan ditindak lanjuti dengan UndangUndang No. 30 Tahun 2002 tentang pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebagainya.
- Lembaga legislatif dan organisasi sosial politik sudah mempunyai keberanian untuk melakukan fungsi kontrol terhadap ekskutif, sehingga terjadi check and balance.
- Lembaga tertinggi negara MPR berani mengambil langkah-langkah politik dengan adanya sidang tahunan dan menuntut kepada pemerintah dan lembaga negara lain untuk menyampaikan laporan kemajuan ( progress report ).
- Adanya kebebasan media massa tanpa ada rasa takut untuk dicabut surat ijin penerbitannya.
- Adanya pembatasan masa jabatan presiden, yaitu jabatan presiden paling lama adalah periode masa kepemimpinan.
- J. Amandemen UUD1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV. ( Diambil dari berbagai sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar