Perundingan Linggarjati diadakan tanggal 11 November - 13 November 1946, dan hasilnya di tandatangani 25 Maret 1947.Perundingan Linggarjati adalah kelanjutan dari Perundingan Hoogwe Veluwe (14 - 25 April 1946) yang mengalami kegagalan karena Belanda hanya mengakui kedaulatan Indonesia meliputi Jawa dan Madura saja, sedangkan Indonesia menghendaki Jawa, Sumatera dan Madura.Tempat perundingan Linggarjati adalah sebuah penginapan. Tempat tersebut diusulkan oleh Menteri Sosial saat itu yaitu Mrs. Maria Ulfah Santoso dengan alasan mencari tempat tengah Jakarta dan Jogyakarta.
Tokoh yang terlibat antara lain :
Pihak Indonesia :
- Sutan Sjahrir sebagai Perdana Menteri
- Mr. Soesanto Tirtoprodjo, pernah menjabat menteri kehakiman dan menteri dalam negeri
- Dr. A. K. Gani, ia bagian dari kabinet Sjahrir dan juga sebagai anggota konstituante.
- Mr. Mohamad Roem, sebagai menteri luar negeri dalam kabinet Sjahrir III.
- Dr. Leimena, Dr. Soedarsono, Mr. Amir Syarifuddin (menteri pertahanan), dan Mr. Ali Boediardjo, kesemuanya berperan sebagai notulen dan saksi dari pihak Indonesia.
Pihak Belanda :
- Prof. Mr. Schermerhorn sebagai ketua delegasi Belanda
- Dr. H. J Van Mook, sebagai anggota
- Mr. Van Pool, sebagai anggota
- DR. F. De Boer, sebagai anggota
baca juga : perundingan Renvil
baca juga : Perundingan Roem-Royen
Baca juga : perundingan KII
Baca juga :Penjanjian Saragosa dan Tordasilas
Perundingan Lingarjati dipimpin oleh diplomat Inggris yaitu Lord Killearn. Beberapa hal yang disepakati pada Perundingan Linggarjati secara umum atau pokoknya adalah sebagai berikut
- Belanda mengakui secara defacto wilayah Indonesia meliputi Jawa, Sumatera, dan Madura. Belanda harus meninggalkan daerah tersebut paling lambat 1 Januari 1949.
- Republik Indonesia dan Belanda akan bekerjasama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat, yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia.
- Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia - Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.
- Adapun isi dari Perundingan Linggarjati secara lengkap terdiri dari 17 pasal dengan 1 pasal penutup sebagai berikut :
PERSETUJUAN LINGGARJATI
Pemerintah Belanda
Dalam hal ini berwakilkan Komisi Jenderal
dan
Pemerintah Republik Indonesia
Dalam hal ini berwakilkan Delegasi Indonesia
Oleh karena mengandung keinginan yang ikhlas hendak menetapkan perhubungan yang baik antara kedua bangsa, Belanda dan Indonesia, dengan mengadakan cara bentuk bangun yang baru, bagi kerjasama dengan sukarela, yang merupakan jaminan sebaik-baiknya bagi kemajuan yang bagus, serta dengan kokoh teguhnya dari pada kedua negara itu, di dalam masa datang dan membukakan jalan kedua bangsa itu untuk mendasarkan perhubungan antara kedua belah pihak atas dasar-dasar yang baru, menetapkan mupakat seperti berikut dengan ketentuan akan menganjurkan persetujuan ini selekas-lekasnya untuk memperoleh kebenaran dari pada majelis-majelis perwakilan rakyat masing-masing.
Pasal 1
Pemerintah Belanda Mengakui kenyataan kekuasaan De-Facto Pemerintah Republik Indonesia atas Jawa, Madura, dan Sumatera. Adapun daerah-daerah yang diduduki oleh tentara Serikat atau tentara Belanda dengan ber-angsur-angsur dan dengan kerjasama antara kedua belah pihak akan dimasukan pula kedalam daerah Republik Indonesia untuk menyelenggarakan yang demikian itu, maka dengan segera akan dimulai melakukan tindakan yang perlu, supaya lambatnya pada waktu yang disebutkan dalam pasal 12, termaksudnya daerah-daerah yang tersebut itu telah selesai.
Pasal 2
Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia bersama-sama menyelenggarakan segera berdirinya sebuah negara berdaulat dan berdemokratis, yang berdasarkan perserikatan dan dinamakan Negara Indonesia Serikat.
Pasal 3
Negara Indonesia Serikat itu akan meliputi daerah Hindia-Belanda seluruhnya dengan ketentuan, bahwa jika kaum penduduk daripada suatu bagian daerah setelah dimusyawarahkan dengan lain-lain bagian daerahun juga, menyatakan meurut aturan Demokratis, tidak atau masih belum suka masuk ke dalam perserikatan Negara Indonesia Serikat itu. Maka untuk bagian dengan itulah diwujudkan semacam kedudukan istimewa terhadap Negara Indonesia Serikat itu dan terhadap Kerajaan Belanda.
Pasal 4
(1) Adapun negara-negara yang kelak merupakan Negara Indonesia Serikat itu, ialah Republik Indonesia, Borneo, dan Timur Besar, yaitu dengan tidak mengurangi hak kaum penduduk dari pada sesuatu bagian daerah, untuk menyatakan kehendaknya, menurut aturan Demokratis supaya kedudukannya dan Negara Indonesia Serikat itu diatur dengan cara lain
(2) Dengan tidak menyalahi ketentuan di dalam pasal 3 tadi dan di dalam ayat (1) pasal ini, Negara Indonesia Serikat boleh mengadakan aturan istimewa tentang daerah ibu negerinya.
Pasal 5
(1) Undang-undang Dasar dari pada Negara Indonesia Serikat itu ditetapkan nanti oleh sebuah persidangan pembentuk Negara. Yang akan didirikan dari pada wakil-wakil Republik Indonesia dan wakil-wakil sekutu lain yang akan termasuk kelak dalam Negara Indonesia Serikat itu, yang wakil-wakil itu ditujukan dengan jalan Demokratis serta dengan mengingat ketentuan ayat yang berikut dalam pasal itu.
(2) Kedua belah pihak akan bermusyawarah tentang cara turut campurnya dalam persidangan pembentuk negara itu oleh Republik Indonesia, oleh daerah-daerah yang termasuk dalam daerah kekuasaan Republik itu dan oleh golongan-golongan penduduk yang tidak ada atau tidak cukup perwakilannya segala itu dengan mengingat tanggungjawab dari pada Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia masing-masing.
Pasal 6
(1) Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda, untuk membela-perliharakan kepentingan-kepentingan bersama dari pada Negara Belanda dan Indonesia akan bekerja sama untuk membentuk persekutuan Belanda – Indonesia, yang dengan terbentuknya itu Kerajaan Belanda, yang meliputi Negeri Belanda, Hindia – Belanda, Suriname, dan Curacao ditukar sifatnya menjadi persetujuan itu yang terdiri pada satu pihak dari pada Kerajaan Belanda, yang meliputi Negari Belanda, Suriname dan Curacao dan pada pihak lainnya dari pada Negara Indonesia Serikat.
(2) Yang tersebut di atas tidaklah mengurangi kemungkinan untuk mengadakan pula aturan kelak kemudian berkenaan dengan kedudukan antara negeri Belanda dengan Suriname dan Curacao satu dengan lainnya.
Pasal 7
(1) Untuk membela peliharakan kepentingan-kepentingan yang tersebut di dalam pasal di atas ini, Persekutuan Belanda Indonesia itu akan mempunyai alat-alat kelengkapan sendiri.
(2) Alat – alat kelengkapan itu akan dibentuk kelak oleh Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Negara Indonesia Serikat, mungkin juga oleh majelis-majelis perwakilan negara-negara itu.
(3) Adapun yang akan dianggap kepentingan-kepentingan bersama itu ialah kerja bersama dalam hal perhubungan luar negeri, pertahanan dan seberapa perlu keuangan, serta juga hal-hal ekonomi dan kebudayaan.
Pasal 8
Dipucuk persekutuan Belanda – Indonesia itu duduklah Raja Belanda . Keputusan-keputusan bagi mengusahakan kepentingan - kepentingan bersama itu ditetapkan oleh kelengkapan persekutuan itu atas nama Baginda Raja.
Pasal 9
Untuk membela peliharakan kepentingan-kepentingan Negara Indonesia Serikat, dan kepentingan-kepentingan Kerajaan Belanda di Indonesia, maka pemerintah masing-masingnya kelak mengangkat komisaris luhur.
Pasal 10
Anggar – anggar persekutuan Belanda-Indonesia itu antara lain-lain akan mengandung ketentuan – ketentuan tentang :
- a) Pertanggungan hak-hak kedua belah pihak yang satu terhadap yang lain dan jaminan-jaminan kepastian kedua belah pihak menetapi kewajiban-kewajiban yang satu kepada yang lain.
- b) Hak kewarganegaraan untuk warga negara Belanda dan Warga Negara Indonesia masing-masing di daerah lainnya.
- c) Aturan cara bagaimana menyelesaikannya, apabila dalam alat-alat kelengkapan Kerajaan Belanda memberi bantuan kepada Negara Indonesia Serikat untuk selama masa Negara Indonesia Serikat itu tidak akan cukup mempunyai alat - alat kelengkapan sendiri.
- d) pertangungjawaban dalam kedua bagian persekutuan itu, akan ketentuan hak - hak dasar kemanusiaan dan kebebasan - kebebasan, yang dimaksudkan juga oleh Piagam Persekutuan Bangsa - Bangsa.
Pasal 11
(1) Anggar – anggar itu akan direncanakan kelak oleh suatu permusyawarahan antara wakil-wakil Kerajaan Belanda dan Negara Indonesia Serikat yang hendak dibentuk itu.
(2) Anggar – anggar itu terus berlaku setelah dibenarkan oleh majelis – majelis perwakilan rakyat kedua belah pihak masing-masingnya.
Pasal 12
Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia akan mengusahakan supaya berwujudnya Negara Indonesia Serikat dan Persekutuan Belanda – Indonesia itu telah selesai, sebelum tanggal 1 Januari 1949.
Pasal 13
Pemerintah Belanda dengan segera akan melakukan tidakan-tindakan agar supaya setelah terbentuknya persekutuan Belanda – Indonesia itu, dapatlah Negara Indonesia Serikat diterima menjadi anggota di dalam Perserikatan Bangsa – Bangsa.
Pasal 14
Pemerintah Republik Indonesia mengakui hak-hak orang-orang bukan bangsa Indonesia akan menuntut dipulihkan hak-hak mereka yang dibekukan dan dikembalikan barang-barang milik mereka, yang lagi berada di dalam daerah kekuasaannya de facto. Sebuah panitia bersama akan dibentuk untuk menyelenggarakan pemulihan atau pengembalian itu.
Pasal 15
Untuk mengubah sifat Hindia, sehingga susunannya dan cara bekerjanya seboleh-bolehnya sesuai dengan pengakuan Republik Indonesia dan dengan bentuk susunan menurut hukum negara, yang direkakan itu, maka Pemerintah Belanda akan mengusahakan,supaya dengan segera dilakukan aturan-aturan undang-undang, akan supaya sementara menantikan berwujudnya Negara Indonesia Serikat dan Persekutuan Belanda-Indonesia itu, kedudukan Kerajaan Belanda dalam hukum negara dan hukum bangsa-bangsa disesuaikan dengan keadaan itu.
Pasal 16
Dengan segera setelah persetujuan itu menjadi, maka kedua belah pihak melakukan pengurangan kekuatanbalatentaranya masing-masing. Kedua belah pihak akan bermusyawarah tentang sampai seberapa dan lambat cepatnya melakukan pengurangan itu, demikian juga tentang kerja bersama dalam hal ketentaraan.
Pasal 17
(1) Untuk kerja bersama yang dimaksudkan dalam persetujuan ini Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia, hendak diwujudkan sebuah badan yang terdiri dari pada delegasi-delegasi yang ditujukan oleh tiap-tiap pemerintah itu masing-masingnya dengan sebuah sekretariat bersama.
(2)Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia bilamana ada tumbuh perselisihan berhubung dengan persetujuan ini, yang tidak dapat diselesaikan dengan perundingan antara dua delegasi yang tersebut itu, maka menyerahkan keputusan kepada arbitrase. Dalam hal itu persidangan delegasi-delegasi itu akan ditambah dengan ketua bangsa lain, dengan suara memutuskan, yang diangkat dengan semupakat antara dua pihak delegasi itu, atau jika tidak berhasil semupakat itu, diangkat oleh ketua Dewan Pengadilan Internasional.
Pasal Penutup
Persetujuan ini dikarangkan dalam bahasa Belanda dan Bahasa Indonesia.
Kedua -duanya naskah itu sama kekuatannya
Jakarta, 15 November 1946.
Pada hari ini tanggal 25 Maret 1947 persetujuan ini dengan mengindahkan oleh kedua belah pihak, surat menyurat dan nota-nota antara delegasi-delegasi yang berhubungan dengan persetujuan itu, dilampirkan pada persetujuan ini, ditandatangani atas nama pemerintah yang dikuasakan untuk ini. Empat lembar dari persetujuan ini di tandatangani dalam bahasa Belanda dan empat lembar dalam Bahasa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar